Nggak Pakai Ribet, Ini Pengalaman Saya Melahirkan dengan BPJS


Pengalaman Melahirkan dengan BPJS: Sebuah Keputusan yang Bijak

Melahirkan adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup seorang perempuan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa proses persalinan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sebagai seorang ibu yang bijak, saya memutuskan untuk melahirkan dengan menggunakan BPJS, yang ternyata memberikan pengalaman yang mudah dan nyaman bagi saya. Dalam tulisan ini, saya akan berbagi pengalaman pribadi saya saat melahirkan anak kedua dengan BPJS pada tahun 2018 silam. Semoga pengalaman saya ini dapat bermanfaat bagi para ibu yang memiliki rencana yang sama.

Pada bulan September 2017, saya mendapati diri saya hamil anak kedua. Saya memiliki keinginan untuk melahirkan secara VBAC atau Vaginal Birth After Cesarean. Saya segera menyampaikan niat saya tersebut kepada dokter kandungan saya. Awalnya, sang dokter terlihat bersedia mendukung keinginan saya tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa persalinan VBAC memiliki risiko berakhir di meja operasi untuk tindakan caesar. Artinya, jika persalinan VBAC tidak berhasil dilakukan, maka harus segera beralih ke persalinan caesar. Oleh karena itu, persalinan VBAC harus dilakukan di rumah sakit dengan bantuan tim dokter.

Dengan niat tersebut, saya memutuskan untuk melahirkan secara VBAC dengan biaya sendiri. Namun, jika harus dilakukan tindakan caesar, saya ingin menggunakan fasilitas kepesertaan BPJS saya. Mengapa begitu rumit? Karena persalinan normal di rumah sakit tidak dapat dilakukan dengan BPJS. Persalinan normal hanya dapat dilaksanakan di faskes tingkat pertama. Namun, faskes tingkat pertama pasti akan menolak untuk melaksanakan VBAC karena tingginya risiko yang terkait.

Sementara itu, biaya persalinan caesar saat ini sangat mahal. Terlebih lagi, sebagai seorang freelancer, saya tidak memiliki tunjangan melahirkan seperti saat melahirkan anak pertama. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk bijak dalam mempertimbangkan biaya persalinan.

Baca Juga:  Dampak Negatif Anak Kecanduan Gadget, Lakukan Ini untuk Mengatasinya

Langkah Pertama: Periksa ke Faskes Tingkat Pertama

Sebagai langkah awal, saya harus mengunjungi faskes tingkat pertama. Kebetulan, faskes saya adalah sebuah klinik yang tidak memiliki fasilitas untuk pemeriksaan kandungan. Oleh karena itu, klinik merujuk saya ke klinik kebidanan yang bekerja sama dengan faskes tersebut.

Selain itu, terdapat persyaratan untuk melahirkan menggunakan BPJS. Saya diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kandungan di klinik tersebut sebanyak empat kali, yaitu satu kali pada trimester pertama dan kedua, serta dua kali pada trimester ketiga. Jika saya melakukan pemeriksaan lebih dari empat kali, klinik tersebut akan mengenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku. Namun, jika saya melakukan pemeriksaan kurang dari empat kali, maka jatah pemeriksaan tersebut akan hangus. Namun, untuk faskes tingkat pertama seperti Puskesmas, kemungkinan besar dapat melakukan kontrol rutin bulanan di sana.

Namun, sejak awal kehamilan, saya sudah melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan di Rumah Sakit Hermina Ciputat. Saya memang sudah berencana untuk melahirkan di rumah sakit tersebut, karena RS tersebut merupakan RS rujukan BPJS yang biasanya saya pilih untuk keluarga, dan menerima melahirkan dengan BPJS. Artinya, jika saya tiba-tiba harus melakukan tindakan caesar, saya sudah berada di rumah sakit yang tepat.

Pastikan Dokter Kandungan Bersedia Menerima Pasien BPJS

Pada usia kehamilan sekitar 34 minggu, saya mulai mengurus persiapan persalinan dengan rencana “VBAC-pribadi slash caesar-BPJS” yang telah saya tetapkan sebelumnya. Namun, ternyata ketika saya menjelaskan rencana jalur persalinan saya kepada dokter kandungan saya, beliau tidak bersedia. Saya tidak yakin apakah beliau tidak bersedia menerima pasien melahirkan dengan BPJS, atau beliau tidak bersedia mengubah rencana dari VBAC-pribadi menjadi caesar-BPJS saat tindakan dilakukan.

Baca Juga:  Rekomendasi Tempat Beli Mainan Anak yang Murah Meriah dan Lengkap

Singkatnya, saya harus segera mencari dokter lain yang bersedia melaksanakan persalinan sesuai dengan rencana saya. Ternyata tidak banyak dokter yang bersedia membantu persalinan dengan rencana yang saya inginkan. Namun, saya beruntung memiliki kelebihan Rumah Sakit Hermina, yaitu memiliki Personal Maternity Officer (PMO) yang bertugas membantu setiap ibu yang ingin melahirkan di rumah sakit tersebut. PMO tersebut membantu dalam hal pemesanan kamar persalinan serta memberikan informasi mengenai dokter-dokter yang bersedia membantu persalinan sesuai dengan jalur yang saya inginkan.

Gagal VBAC, Melahirkan dengan BPJS Menjadi Solusi

Pada usia kehamilan lebih dari 40 minggu, akhirnya saya mulai merasakan kontraksi. Meskipun demikian, saya tetap berusaha untuk menjalankan persalinan VBAC. Namun, pada pembukaan keempat, saya gagal VBAC dan dokter memutuskan untuk melakukan tindakan caesar. Tidak ada masalah yang rumit, suami saya hanya perlu mengkonfirmasi kepada bagian administrasi bahwa saya akan melahirkan dengan menggunakan BPJS.

Saya menjalani operasi sekitar pukul empat pagi, dan semuanya berjalan lancar. Saya dirawat di ruang kelas I sesuai dengan keanggotaan BPJS saya. Ruangan tersebut hanya diisi oleh 2 orang. Kebetulan, saat itu gedung rumah sakit tersebut baru, sehingga saya merasa nyaman.

Selama seluruh proses persalinan dan perawatan selama tiga hari dua malam, semua biaya ditanggung oleh BPJS sesuai dengan kepesertaan saya, tanpa ada biaya tambahan. Layanan tersebut juga termasuk kontrol pasca persalinan sebanyak satu kali tanpa perlu kembali ke faskes lagi.

Namun, apakah benar-benar tidak ada biaya yang harus dibayarkan? Tetap ada, yaitu biaya perawatan bayi selama tiga hari dua malam. Meskipun jumlahnya tidak terlalu memberatkan, sekitar 1 juta lebih. Seharusnya, biaya tersebut dapat dihilangkan jika kami segera melaporkan kelahiran bayi kami ke kantor BPJS Kesehatan segera setelah ia lahir. Sebenarnya, kami sudah mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan untuk bayi kami sejak usia kehamilan sekitar 7 bulan. Namun, karena kami tidak mendaftar ulang segera setelah bayi lahir, maka perawatan bayi tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga:  Pil Kontrasepsi Yaz

Oleh karena itu, bagi para ibu yang berencana melahirkan dengan BPJS, jangan lupa untuk mengurus kepesertaan calon bayi di trimester ketiga kehamilan. Setelah bayi lahir, minta suami Anda untuk segera melaporkan kelahiran bayi ke kantor BPJS Kesehatan. Hal ini akan membantu mengurangi biaya yang harus Anda keluarkan. Hemat, bukan?

Demikianlah pengalaman saya melahirkan dengan BPJS. Saya berharap pengalaman ini dapat bermanfaat bagi Anda. Apakah ada ibu lain yang ingin berbagi pengalaman juga?


Subscribe, follow lembarkerjauntukanak.com