Cara lapor pajak bagi pekerja freelance
Bagi para mommies yang berprofesi sebagai pekerja freelance, laporan pajak memiliki beberapa perbedaan dengan karyawan kantoran. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 1 Angka 24, pekerja freelance adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan tanpa adanya hubungan kerja. Beberapa profesi yang masuk dalam kategori pekerja freelance antara lain adalah pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, seniman, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam segala bidang, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan MLM atau penjualan langsung (direct selling), dan kegiatan sejenis lainnya.
Sebagai pekerja freelance, Anda termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi. Namun, pelaporan pajak Anda tidak dilakukan melalui e-Filing seperti karyawan kantoran, melainkan melalui fitur e-Form atau aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). e-Form merupakan file formulir SPT elektronik yang dapat diunduh melalui laman DJP online dan pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Sedangkan e-SPT adalah aplikasi yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk langkah-langkah pelaporannya, Anda dapat mengunjungi laman resmi DJP.
Bagi ibu rumah tangga tanpa penghasilan
Tidak sedikit ibu rumah tangga yang memutuskan untuk berhenti bekerja setelah memiliki anak. Meskipun tidak memiliki penghasilan, jika Anda masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan suatu saat ingin kembali bekerja, tetaplah wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Namun, Anda tidak akan terbebani pajak karena tidak memiliki penghasilan.
Namun, jika Anda memutuskan untuk tidak kembali bekerja dan tidak berencana menjalankan usaha apapun, Anda dapat mengajukan penghapusan NPWP. Dengan menghapus NPWP, Anda akan terbebas dari kewajiban membayar dan melaporkan PPh 21. Hal ini karena dasar penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Meskipun ibu rumah tangga telah menghapus NPWP, tetap wajib melaporkan SPT Pajak apabila suami mengatasnamakan seluruh hartanya kepada istri. Dalam hal ini, penghapusan NPWP tidak menghilangkan kewajiban istri untuk melaporkan kewajiban pajak dari harta yang atas namanya. Namun, pelaporan ini akan dilakukan melalui SPT Pajak suami. Kecuali jika istri tidak memiliki aset atau harta serta kewajiban apapun atas namanya, maka istri tidak perlu melaporkan harta tersebut dalam SPT Pajak.
Bagi ibu rumah tangga yang memiliki usaha
Dulu, ibu rumah tangga dianggap tidak memiliki penghasilan sendiri dan tugasnya hanya mengelola uang dari penghasilan suami. Namun, kini banyak ibu rumah tangga yang memiliki usaha sendiri dan mampu menghasilkan pendapatan yang signifikan untuk mendukung ekonomi keluarga. Usaha yang dilakukan ibu rumah tangga bisa beragam, mulai dari membuka toko kue online, menjual produk buatan sendiri, jual tanaman, ikut dalam bisnis MLM, hingga menjadi influencer di media sosial.
Ibu rumah tangga yang memiliki usaha rumahan ini juga memiliki potensi untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Mereka dapat dikenai PPh Final Pasal 4(2) sebesar 1% dari omset penjualan mereka. PPh Final merupakan pajak yang bersifat final, artinya tidak terpengaruh oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, jika seorang ibu rumah tangga memiliki usaha butik online dengan omset penjualan sebesar Rp4.500.000 per bulan, maka potensi pembayaran pajaknya adalah sebesar Rp45.000 per bulan. Jika dihitung selama setahun, potensi pajak yang harus dibayarkan oleh ibu rumah tangga tersebut adalah sebesar Rp540.000. Bayangkan potensi pajak yang harus dibayarkan oleh seorang ibu rumah tangga yang menjadi influencer atau sukses dalam bisnis MLM dengan penghasilan puluhan juta per bulan.
Sebagai ibu rumah tangga yang memiliki usaha, Anda dapat bangga karena telah berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara lapor pajak, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak Anda dengan tepat waktu.
Subscribe, follow lembarkerjauntukanak.com