Isi Perppu Cipta Kerja, Mulai soal Upah Minimum Hingga Pekerja Kontrak


Rancangan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Januari 2023 menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak, terutama buruh, yang menyatakan bahwa Rancangan Perppu ini merugikan mereka. Salah satu isu yang diprotes adalah mengenai skema penetapan upah minimum dalam Perppu ini.

Pada pasal 88C ayat 1 Rancangan Perppu Cipta Kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Selain itu, gubernur juga diberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Namun, dalam ayat 3 pasal ini juga disebutkan bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota hanya dilakukan jika hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana upah minimum kabupaten/kota ditetapkan. Pasal 88C ayat 4 dan 5 menjelaskan bahwa upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Namun, dalam ayat 6 juga disebutkan bahwa kabupaten/kota harus memenuhi syarat tertentu jika ingin menetapkan upah minimum.

Tata cara dan ketentuan penetapan upah minimum ini akan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D menjelaskan bahwa upah minimum akan dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum ini juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, dalam pasal 88F Rancangan Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam keadaan tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh, karena formula penghitungan upah minimum yang berbeda bisa saja mengurangi hak-hak mereka.

Selain masalah penetapan upah minimum, Rancangan Perppu Cipta Kerja juga menimbulkan kontroversi terkait dengan pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pasal 59 Rancangan Perppu ini mengatur mengenai PKWT atau pekerja kontrak. Dalam ayat 1 pasal ini disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca Juga:  [13 Kandungan] Nutrisi dalam Susu untuk Tumbuh Kembang Si Kecil

Masalahnya timbul ketika tidak dijelaskan secara rinci pekerjaan apa saja yang dimaksud dengan “pekerjaan tertentu” dan kapan perjanjian kerja tersebut berakhir. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan buruh, karena mereka khawatir bahwa perjanjian kerja mereka dapat dimanipulasi dan tidak memberikan kepastian yang cukup.

Ketidakpastian ini menjadi perhatian serius bagi buruh, karena mereka menginginkan perlindungan yang lebih jelas terkait dengan perjanjian kerja mereka. Mereka berharap agar Rancangan Perppu Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

Namun, di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa Rancangan Perppu Cipta Kerja ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Mereka berpendapat bahwa dengan memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum dan menggunakan pekerja kontrak, akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak.

Konflik antara pemerintah dan buruh mengenai Rancangan Perppu Cipta Kerja ini masih terus berlanjut. Pihak buruh terus melakukan aksi protes dan mogok kerja untuk menuntut perubahan dalam Rancangan Perppu ini. Mereka berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi mereka dan melakukan perubahan yang menguntungkan bagi buruh.

Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk membuka dialog dengan pihak buruh dan mendengarkan masukan serta keluhan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa Rancangan Perppu Cipta Kerja ini tidak hanya menguntungkan pengusaha dan investor, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian yang cukup bagi buruh.

Selain itu, dalam menyusun Rancangan Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah juga perlu melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hukum. Dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, diharapkan Rancangan Perppu ini dapat mencerminkan kepentingan semua pihak dan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

Baca Juga:  5 Rekomendasi Tempat Les Renang Anak dan Kisaran Biayanya

Dalam hal penetapan upah minimum, pemerintah juga harus memastikan bahwa formula penghitungan yang digunakan adil dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi buruh. Pemerintah juga harus memberikan perlindungan bagi buruh yang bekerja dengan skema PKWT atau pekerja kontrak, sehingga mereka tidak dieksploitasi oleh pengusaha.

Pemerintah juga perlu memberikan jaminan bahwa Rancangan Perppu Cipta Kerja ini tidak akan mengurangi hak-hak buruh yang telah ada sebelumnya. Buruh memiliki hak untuk mendapatkan upah yang adil, kondisi kerja yang aman dan nyaman, serta jaminan sosial yang memadai. Pemerintah harus memastikan bahwa Rancangan Perppu ini tidak merugikan buruh dan tetap memenuhi hak-hak mereka.

Dalam hal ini, penting bagi pemerintah untuk terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, terutama dari buruh. Kritik dan masukan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan Rancangan Perppu Cipta Kerja ini.

Sebagai kesimpulan, Rancangan Perppu Cipta Kerja masih menuai sederet kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Isu tentang penetapan upah minimum dan pekerja kontrak menjadi salah satu isu yang paling diprotes oleh buruh. Pemerintah perlu membuka dialog dengan pihak buruh dan melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam menyusun Rancangan Perppu ini. Pemerintah juga harus memastikan bahwa Rancangan Perppu Cipta Kerja ini tidak merugikan buruh dan tetap memenuhi hak-hak mereka. Dengan demikian, diharapkan Rancangan Perppu Cipta Kerja ini dapat menjadi kebijakan yang lebih baik dan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.


Subscribe, follow lembarkerjauntukanak.com