Syarat pelaksanaan MPLS
Dalam melaksanakan program MPLS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa MPLS dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
Syarat pertama dalam pelaksanaan MPLS adalah bahwa perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi hak guru. Hal ini bertujuan agar guru dapat merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
2. Tidak diperkenankan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Syarat kedua adalah tidak diperkenankan melibatkan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara MPLS. Hal ini dikarenakan siswa senior atau alumni mungkin memiliki pemahaman yang kurang tepat mengenai tujuan dan cara pelaksanaan MPLS.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
Syarat ketiga adalah MPLS harus dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Lingkungan sekolah merupakan tempat yang tepat untuk mengenalkan siswa baru dengan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Syarat berikutnya adalah dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya dalam pelaksanaan MPLS. MPLS haruslah bersifat edukatif dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan finansial.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
Syarat kelima adalah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. MPLS haruslah memberikan pengetahuan dan pengalaman positif kepada siswa baru dalam lingkungan belajar.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
Syarat selanjutnya adalah dilarang melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya dalam pelaksanaan MPLS. MPLS haruslah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa baru, bukan sebagai ajang untuk melakukan kekerasan.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Syarat ketujuh adalah wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah dalam pelaksanaan MPLS. Hal ini bertujuan untuk memperkuat identitas siswa baru sebagai bagian dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Syarat berikutnya adalah dilarang memberikan tugas kepada siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. MPLS haruslah fokus pada pengenalan lingkungan sekolah dan bukan memberikan tugas yang tidak bermanfaat.
9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Syarat terakhir adalah diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Guru-guru yang terlibat dalam MPLS haruslah memiliki pemahaman yang baik tentang tujuan dan cara pelaksanaan MPLS.
Contoh atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:
– Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
– Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
– Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
– Alas kaki yang tidak wajar.
– Papan nama yang dalam pembuatannya dalam kategori sulit, rumit dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
– Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aktivitas di MPLS yang dilarang
Selain syarat-syarat pelaksanaan MPLS, terdapat juga beberapa aktivitas yang dilarang dalam MPLS. Aktivitas-aktivitas ini harus dihindari agar MPLS tetap sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif pada siswa baru.
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
Aktivitas pertama yang dilarang adalah memberikan tugas kepada siswa baru yang mewajibkan mereka untuk membawa suatu produk dengan merk tertentu. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan dapat menimbulkan perbedaan sosial di antara siswa baru.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
Aktivitas kedua yang dilarang adalah menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti menghitung nasi, gula, atau semut. Hal ini tidak relevan dengan tujuan MPLS dan hanya akan membuang waktu siswa baru.
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
Aktivitas ketiga yang dilarang adalah memakan dan meminum makanan dan minuman sisa. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi apabila ada siswa baru yang memiliki riwayat penyakit menular.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
Aktivitas keempat yang dilarang adalah memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik, seperti menyiramkan air atau hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. MPLS haruslah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa baru, bukan sebagai ajang untuk melakukan hukuman yang tidak manusiawi.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
Aktivitas kelima yang dilarang adalah memberikan tugas yang tidak masuk akal, seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Tugas-tugas ini tidak relevan dengan pembelajaran dan hanya akan membingungkan siswa baru.
Ke mana harus melapor atas aturan MPLS yang melanggar aturan?
Jika orangtua atau masyarakat menemukan pelanggaran terhadap aturan MPLS, mereka dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Pihak berwenang yang dapat dihubungi adalah Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Situs: https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
Salah satu cara untuk melaporkan pelanggaran atas aturan MPLS adalah melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Di situs ini, terdapat formulir yang dapat diisi untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
2. Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303
Selain melalui situs, pelaporan juga dapat dilakukan melalui telepon. Pihak berwenang dapat dihubungi melalui nomor telepon yang tertera untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
3. Faksimile: 021-5733125
Selain melalui situs dan telepon, pelaporan juga dapat dilakukan melalui faksimile. Pihak berwenang dapat dihubungi melalui nomor faksimile yang tertera untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
4. Email: [email protected]
Salah satu cara lain untuk melaporkan pelanggaran atas aturan MPLS adalah melalui email. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat yang tertera untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
5. SMS: 0811976929
Selain melalui situs, telepon, faksimile, dan email, pelaporan juga dapat dilakukan melalui SMS. Pihak berwenang dapat dihubungi melalui nomor SMS yang tertera untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Jika terjadi pelanggaran seperti perploncoan atau kekerasan saat MPLS, maka sanksi yang diberikan akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Subscribe, follow lembarkerjauntukanak.com