Suami Sering Bilang Cerai, Sah Secara Hukum?


Bertengkar dengan pasangan memang merupakan hal yang wajar dalam kehidupan pernikahan. Namun, jika pertengkaran tersebut sering dibumbui dengan ucapan cerai, hal tersebut bisa menimbulkan pertanyaan tentang apakah itu termasuk talak atau tidak. Bagaimana sebenarnya hukumnya?

Dalam kasus yang dialami oleh teman saya, ia mengeluhkan bahwa suaminya seringkali dengan mudahnya mengucapkan kata-kata cerai saat mereka sedang bertengkar. Ia merasa kesal dan bingung dengan sikap suaminya tersebut. Apakah seharusnya ia menganggap kata-kata cerai tersebut sebagai talak? Ataukah hanya sekadar ucapan tanpa makna yang sering terlontar dalam emosi?

Sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan terbatas tentang hukum pernikahan, saya tidak bisa memberikan komentar yang pasti. Meskipun saya bersedia mendengarkan keluh kesah teman saya dan menjadi tempat curhatnya, saya tidak ingin menjadi sumber masalah dalam rumah tangga mereka. Oleh karena itu, saya hanya bisa menyarankan agar kondisi tersebut segera dikomunikasikan dengan baik antara suami dan istri. Tidak ada salahnya untuk mengungkapkan keberatan jika suami sering mengucapkan kata-kata cerai dengan mudah.

Selain itu, saya juga sempat mengatakan pada teman saya bahwa pertengkaran dalam pernikahan tidak selalu buruk. Dalam pandangan Anna Surti Ariani, seorang psikolog pernikahan, bertengkar dengan pasangan justru bisa menyelamatkan pernikahan. Pada tahapan tersebut, emosi yang sudah menurun dapat kembali naik. Jika masalah dalam pernikahan tidak diungkapkan dan diributkan, maka level emosi akan terus menurun. Oleh karena itu, bertengkar bisa menjadi cara yang efektif untuk menaikkan level emosi.

Namun, walaupun emosi sedang memuncak dan sulit untuk menahan diri, penting untuk tetap menjaga afeksi dan mencari cara untuk meredam ledakan emosi. Menurut saya, mengucapkan kata-kata cerai bukanlah solusi yang tepat. Perceraian bukanlah satu-satunya pilihan, bahkan ketika suami terbukti berselingkuh.

Baca Juga:  Pentingnya Mendapat Kebutuhan Vitamin C Per Hari yang Tepat

Setelah melakukan browsing, saya menemukan artikel menarik di hukumonline.com yang menjelaskan mengenai talak dalam hukum Islam di Indonesia. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa ucapan seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” tidak dapat dikategorikan sebagai talak. Talak dalam hukum negara diakui jika suami mengucapkan kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu” di Pengadilan Agama.

Hal ini diatur dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Pasal ini menyatakan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena perceraian yang dilakukan melalui talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Sedangkan, Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Untuk mengajukan talak kepada istri, suami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan meminta diadakan sidang.

Dengan demikian, talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah talak. Hal tersebut hanya merupakan ucapan tanpa makna yang tidak memiliki dampak hukum. Oleh karena itu, sebaiknya kata-kata cerai atau talak tidak sembarangan diucapkan.

Dalam artikel yang sama, penulis juga menyarankan agar jika menghadapi suami yang mudah mengucapkan kata-kata cerai, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan rasa keberatan atas sikap tersebut. Tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan kebahagiaan, oleh karena itu, kata-kata cerai atau pisah sebaiknya dihindari. Setiap masalah dalam pernikahan sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Komunikasi yang baik antara suami dan istri adalah kunci untuk menjaga keharmonisan pernikahan.

Baca Juga:  Bu, Ini Ragam Bahasa Bayi 0-12 Bulan Beserta Artinya

Sebagai penutup, saya ingin menyimpulkan bahwa mengucapkan kata-kata cerai dalam pertengkaran dengan pasangan tidak dapat dianggap sebagai talak dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Talak yang diakui secara hukum adalah talak yang diucapkan di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dalam pernikahan dan menghindari mengucapkan kata-kata cerai atau talak secara sembarangan.


Subscribe, follow lembarkerjauntukanak.com